Jumat, 13 Juli 2012

Uji Kompetensi Ulang Bagi Guru Bersertifikat

Uji Kompetensi Ulang Bagi Guru Bersertifikat

Uji Kompetensi Ulang Bagi Guru Bersertifikat pendidik akhir-akhir ramai dibicarakan terutama dikalangan guru, baik yang sudah lulus sertifikasi maupun yang belum bersertifikat pendidik. Berbagai tanggapan muncul dikalangan masyarakat. Ada yang setuju dan menyambut baik uji kompetensi ulang bagi guru bersertifikat, ada yang menanggapinya dengan dingin dan ada juga yang menolak dengan terang-terangan. Hal itu wajar karena memang banyak alasan dan banyak kepentingan. Bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik tentu saja merasa keberatan, walaupun kebanyakan dari mereka tidak berani menolaknya secara terbuka.


Uji Kompetensi Ulang Bagi Guru Bersertifikat rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli 2012, dan diharapkan akan dapat selesai pada Agustus 2012. Sedangakan bagi guru PNS yang belum bersertifikat pendidik, tetapa akan dilakukan uji kompetensi yang akan dilaksanakan pada tahun 2012, setelah semua guru bersertifikat pendidik selesai melakukan Uji Ulang Kompetensi Bagi Guru Bersertifikat.
Berita tentang uji ulang kompetensi bagi guru bersertifikat pendidik ini banyak dimuat diberbagai media masa. Baik media cetak, radio dan televisi. Untuk dapat lebih memahami berbagai tanggapan terhadap uji ulang kompetensi guru bersertifikat, berikut saya sajikan beberapa berita tentang uji ulang kompetensi guru pada surat kabar:

1. JAKARTA, KOMPAS.com - Kamis, 14 Juni 2012
Guru Bersertifikasi Siap Gugat Uji Kompetensi Ulang Bagi Guru Bersertifikat
JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk melakukan uji kompetensi ulang bagi guru yang sudah bersertifikasi dinilai melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Guntur Ismail, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Kamis (14/6/2012).
“Pengujian kompetensi ulang pada sejuta guru dengan tujuan pemetaan tanpa disadari adalah bentuk pelanggaran hukum, walau ujian ulang itu tidak berpengaruh terhadap hak untuk mendapatkan tunjangan profesi,” kata Guntur.

Ia melanjutkan, menurut kajian FSGI, alasan ujian ulang guru bersertifikasi dengan tujuan pemetaan kompetensi sangat tidak dapat diterima dan nyata bertentangan dengan asas motivasi dalam Hukum Tata Usaha Negara. Atas dasar itu, FSGI bersama Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) akan menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Akan kami gugat karena jika suatu keputusan bertentangan dengan asas motivasi maka diperkirakan keputusan itu tidak berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku, atau pejabat berwenang telah bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, wajar jika guru masa lalu lebih banyak memiliki kekurangan jika dibandingkan dengan guru saat ini. Pasalnya, pejabat pelaksana dan alat ukur yang digunakan dalam proses pemetaan mutu juga berbeda.

“Walaupun lebih rendah, tapi kami bisa membedakan perbuatan hukum administrasi mana yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan. Jika kualitas guru rendah dan merugikan masyarakat, hukum mengatur itu sebagai tanggung jawab negara,” ucapnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya secara tegas mengajukan keberatan serta meminta Kemdikbud untuk melakukan tinjauan ulang rencana menguji ulang guru bersertifikasi. “Kami keberatan karena keputusan itu merugikan secara psikologis dan merupakan cermin ketidakpercayaan pemerintah pada para guru,” pungkasnya.
2. KOMPAS.com – 18 Jun 2012
Meski Ditolak, Uji Kompetensi Tetap Jalan

MATARAM, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, uji ulang kompetensi guru tetap dilaksanakan, meskipun ada penolakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tetap jalan. Yang menolak itu karena belum tahu saja. Mau dilakukan penilaian tapi tak mau, kompetensi itu karena ada sesuatu yang dinilai,” kata Nuh ketika ditemui usai pembukaan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) di Mataram, NTB, Senin (18/6/2012).

Mendiknas membuka FLS2N berlangsung 17-23 Juni 2012 dan diikuti sebanyak 3.800 peserta dan pendamping dari 33 provinsi di Indonesia, yang berasal dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa berkebutuhan khusus atau Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) serta Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta.
Ia mengatakan, uji ulang kompetensi guru itu mutlak dilakukan guna mengukur kinerja para guru yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi. Para guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA) diwajibkan menjadi peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan diuji ulang kompetensinya.

“Maksudnya untuk mengukur, apakah seorang guru yang sudah bersertifikasi ada peningkatan kualitas atau tidak. Harus ada ukuran kinerja atas sertifikat itu, sehingga dilakukan pengukuran kinerja,” ujarnya.

Nuh mengaku khawatir, guru yang telah lulus uji kompetensi awal itu tidak menunjukkan kinerja sesuai. Misalnya, banyak absen atau sering keliru atau salah dalam mengajar.
“Itu yang harus diukur. Kalau ada guru ternyata tidak lulus bukan akan diberhentikan dari guru, tetapi dibina karena harus ada reward and punishment,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PGRI NTB H Ali A Rahim mengatakan, kebijakan ujian ulang kompetensi guru itu diyakininya akan memunculkan gejolak dari para guru. Karena itu, PGRI NTB menolak kebijakan uji ulang kompetensi guru yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bahkan, PGRI NTB mengancam akan melakukan aksi menentang kebijakan tersebut jika tetap dilakukan oleh Kemendibud.

“Seharusnya Kemdikbud melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap guru yang sudah memperoleh sertifikat, bukan ujian lagi yang membutuhkan biaya besar,” ujar Ali.
3. Suara Merdeka CyberNews – 4 Jul 2012
137.822 Guru Akan Diuji Ulang

SEMARANG- Sebanyak 137.822 guru bersertifikat di Jawa Tengah akan mengikuti uji kompetensi ulang. Pelaksanaan ujian tingkat provinsi akan diselenggarakan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jateng pada 30 Juli 2012.

Kasi Pemetaan Mutu Pendidikan LPMP Jateng Yuli Haryanto mengatakan, guru yang akan mengikuti uji kompetensi berasal dari 35 kabupaten/kota di Jateng. “Mereka adalah guru bersertifikat mulai angkatan 2006 hingga 2011,” ungkapnya.

Penyelenggara tingkat pusat adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) yang kemudian dikoordinasikan kepada provinsi untuk mengadakan kegiatan tersebut. Pada uji kompetensi ulang nanti guru akan mendapat materi di bidang profesional dan pedagogik.

Yuli menjelaskan, teknis pelaksanaan yang lebih jelas dan SOP belum dikeluarkan oleh Kemdikbud. Sosialisasi baru akan dilakukan dalam minggu ini.

Profesionalisme
”Kami sedang menunggu undangan dari pusat untuk sosialisasi kegiatan uji kompetensi guru bersertifikat di tingkat provinsi. Namun, persisnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama empat hari di masing-masing kabupaten/kota dengan melibatkan 500 sekolah sebagai tempat ujian,” tandasnya.

Uji kompetensi bagi guru yang telah bersertifikat dan sudah menerima tunjangan profesi ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi pendidik dan pemetaan.
Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng Muhdi SH MHum mengatakan, di samping menguji kompetensi kegiatan ini juga sebagai pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan.

”Dari uji kompetensi tersebut hasilnya akan dipetakan dan dijadikan data base oleh pusat. Bagaimana hasilnya nanti, tidak akan berpengaruh pada tunjangan profesi yang diberikan kepada guru. Sebab, ini hanya untuk memberikan treatment pengembangan profesi guru,”  katanya. (K3-37)

4. JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa, 10 Juli 2012 | 20:04 WIB
PGRI Setuju Uji Kompetensi Ulang, tapi….
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengimbau pemerintah segera melakukan kajian mendalam terhadap metode yang akan digunakan pada proses Uji Kompetensi Guru (UKG). Kajian ini diperlukan agar pelaksanaan UKG dapat berjalan dengan baik dan tidak menghilangkan hak-hak guru.

 ”Kami serius soal peningkatan kualitas guru, asalkan metodenya tepat, hemat dan tidak menghilangkan hak guru.” — Sulistiyo
 Secara tegas, Sulistyo mengungkapkan, pihaknya tidak menolak rencana pemerintah untuk melakukan ujian ulang UKG pada guru-guru yang telah tersertifikasi. Akan tetapi, jika ujian tersebut dimaksudkan untuk memetakan kompetensi guru sebagai dasar pembinaan, seyogianya UKG dapat dilakukan dengan metode tepat.

“Kami serius soal peningkatan kualitas guru asalkan metodenya tepat, hemat, dan tidak menghilangkan hak guru,” kata Sulistyo di kantor PGRI, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Terkait ancaman sejumlah organisasi guru yang akan melakukan boikot pada pelaksanaan UKG, Sulistyo menilainya sebagai hal yang wajar. Pasalnya, pemerintah tidak tegas mengenai aturan ujian tersebut dan pernah mengeluarkan ancaman akan mencabut tunjangan profesi pada guru yang tak lolos UKG meski akhirnya ancaman tersebut dicabut karena memicu aksi penolakan.

“Harusnya pemerintah buat saja sistem yang membuat guru itu harus mengikuti UKG. Wajar ada penolakan karena pemerintah sempat mengancam akan mencabut tunjangan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, akhir bulan ini pemerintah akan menguji ulang 1.020.000 guru tersertifikasi (UKG) untuk memetakan kompetensi guru sekaligus mengetahui korelasi peningkatan mutu guru setelah diberikan tunjangan profesi. Ujian tersebut akan menguji dua kompetensi, yakni kompetensi pengetahuan dan pedagogik. Beberapa organisasi guru menolak ujian tersebut karena dinilai tidak adil lantaran tidak menguji dua kompetensi lainnya, yakni kompetensi kepribadian dan sosial.

Berita diatas hanya sebagian kecil saja dari berita yang dimuata dimedia masa/surat kabar. Bagi sobat guru, boleh menanggapinya, apapun yang menjadi uneg-uneg maupun pendapat sobat semua. Hanya saja kita berharap agar pemerintah selalu konsisten terhadap undang-undang dan peraturan yang sudah dibuat. Jangan terlalu sering berganti-ganti aturan  dan tidak ada ketetapan aturan, sehingga membingungkan kita semua.

Tidak ada komentar: