Minggu, 14 Oktober 2012

Pengangkatan CPNS Guru Dan Dosen

Pengangkatan CPNS Guru Dan Dosen
Pengangkatan CPNS Guru Dan Dosen berdasatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatue Negara dan Reformasi Birokrasi NOMOR 197 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS akan mengalami penundaan. Yang termasuk dalam jabatan yang dikecualikan adalan, dosen, guru, dokter, bidan dan perawat.


Yang menjadi pertimbangan diadakannya penundaan diantaranya adalah, ” bahwa dalam rangka penataan pegawai negeri sipil ke arah jumlah, kualitas dan distribusi PNS yang tepat sesuai kebutuhan organisasi, serta efisiensi penggunaan anggaran belanja pegawai, ditetapkan kebijakan penundaan sementara (moratorium) penerimaan CPNS”.
Kemudian khusus untuk pengadaan CPNS bagi jabatan yang dikecualikan tadi, sesuai peraturan perundang-undangan harus memiliki sertifikasi profesi. Hal itu sesuai dengan bunyi dari pasal 5 ayat 3 dan 4 PERMENPAN-RB nomor 197 tahun 2012, yang bunyinya sebagai nerikut:
“(3) Jabatan Dosen, Guru, Dokter, Bidan dan Perawat sesuai peraturan perundang-undangan harus memiliki sertifikasi profesi.
(4) Untuk mendukung perolehan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dosen, Guru, Dokter, Bidan dan Perawat diwajibkan mengikuti dan lulus ujian kompetensi bidang”.
Kemudian untuk PENYELESAIAN TENAGA HONORER, DOKTER PADA DAERAH TERPENCIL DAN TENAGA AHLI TERTENTU /KHUSUS diatur melaluyi PP NOMOR 56 TAHUN 2012, adalah:
A. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:
1. Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS (hasil verifikasi dan validasi), dilakukan untuk mengisi tambahan formasi tahun anggaran 2012.
2. Penyampaian hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I merupakan pertimbangan teknis Kepala BKN sebagai bahan penetapan formasi masing-masing instansi.
3. Penyampaian hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I kepada Menteri PAN-RB disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP dengan tembusan kepada masing-masing instansi.
4. Penetapan tambahan formasi masing-masing instansi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN.
5. Menteri PAN-RB menyampaikan penetapan tambahan formasi kepada masing-masing instansi.
6. Instansi mengumumkan tambahan formasi tenaga honorer kepada yang bersangkutan agar segera melengkapi dokumen administrasi dengan batas waktu yang ditetapkan sebagai bahan untuk penetapan NIP CPNS.
7. Instansi menyampaikan dokumen administrasi pengangkatan CPNS kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
8. BKN memeriksa kelengkapan dan keabsahan data dokumen administrasi yang disampaikan oleh instansi, serta kesesuaian dengan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.
9. BKN menetapkan NIP atas usulan penetapan NIP yang memenuhi kelengkapan dan keabsahan sesuai peraturan perundang-undangan.
B. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:
1. BKN menerima daftar nominatif beserta soft copy (compact disc) tenaga honorer kategori II dari masing-masing sesuai dengan SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2012 .
2. BKN menyusun daftar nominatif (listing) data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan, unit kerja).
3. Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) melalui media koran lokal dan media online (website BKN).
4. Instansi menyampaikan laporan hasil uji publik kepada BKN dengan tembusan kepada Menteri PAN-RB.
5. KemPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengaduan dalam masa sanggah setelah uji publik.
6. BKN menyusun nominatif tenaga honorer kategori II yang tidak ada masalah berdasarkan uji publik per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan, unit kerja).
7. BKN menetapkan kepastian jumlah tenaga honorer kategori II per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan, unit kerja) tenaga honorer yang memenuhi kriteria kategori II.
8. BKN menyampaikan listing yang definitif kepada masing-masing instansi sebagai dasar perencanaan kegiatan dan anggaran.
9. Kementerian PAN-RB menetapkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) ujian kompetensi dasar tenaga honorer kategori II berdasarkan pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan atas pendapat konsorsium PTN.
10. Instansi menyelenggarakan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
11. Penyusunan soal dan pengolahan hasil LJK ujian kompetensi dasar oleh konsorsium PTN.
12. Penyusunan soal ujian tertulis kompetensi bidang oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan pengolahan LJK hasil ujian kompetensi bidang oleh konsorsium PTN.
13. Konsorsium PTN menyampaikan hasil pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar kepada Panitia Pengadaan CPNS Nasional.
14. Kepala BKN menyusun pertimbangan teknis tambahan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan riil instansi yang didistribusikan secara nasional.
15.Menteri PAN-RB menetapkan tambahan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN.
16. Instansi mengumumkan tambahan formasi tenaga honorer kategori II yang ditetapkan Menteri PAN-RB kepada tenaga honorer yang bersangkutan agar segera melengkapi dokumen administrasi dengan batas waktu yang ditetapkan sebagai bahan untuk penetapan NIP CPNS.
17. Instansi menyampaikan dokumen administrasi pengangkatan CPNS kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
18. BKN memeriksa kelengkapan dan keabsahan data domumen adminstrasi yang disampaikan oleh instansi, serta kesesuaian dengan formasi yang telah ditetapkan.
19. BKN menetapkan NIP atas usulan penetapan NIP yang memenuhi kelengkapan dan keabsahan sesuai peraturan perundang-undangan serta formasi yang telah ditetapkan.
Bila sobat ingin mengetahui selengkapnya tentang Permen tersebut, silakan download disini.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Sumber: PermenPAN-RB No. 197 tahun 2012

Tidak ada komentar: