SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2014
TENTANG
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
SEBAGAI
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB
PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan,
kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian
pada peserta didik;
b. bahwa
nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan
Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren;
c. bahwa
sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5.
Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
6.
Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 54/P Tahun 2014;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
8.
Peraturan
Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum SMA/MA;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum SMK/MAK;
12. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka;
13. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
056 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses
pembentukan kepribadian, kecakapan hidup,
dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai
kepramukaan;
2.
Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
3.
Gerakan Pramuka
adalah
organisasi yang dibentuk oleh pramuka
untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
4.
Pramuka adalah warga negara Indonesia
yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan
Darma Pramuka;
5.
Kepramukaan adalah segala
aspek yang berkaitan dengan pramuka;
6.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
Pasal
2
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh
peserta didik;
Pasal
3
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga)
Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan
setahun sekali dan diberikan
penilaian umum.
(3) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan
yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan
dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan
penilaian formal.
(4) Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta
didik yang dilaksanakan di Gugus depan.
Pasal
4
Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap
dan keterampilan.
Pasal
5
(1) Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara
dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan
berbagai metode dan teknik.
(2) Upacara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi upacara pembukaan dan penutupan.
(3) Keterampilan Kepramukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam
bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran.
(4) Metode dan teknik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan
fisik dan mental peserta didik.
Pasal
6
(1) Penilaian dalam Pendidikan
Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik
mencakup penilaian sikap dan keterampilan.
(2) Penilaian sikap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penilaian
berdasarkan pengamatan,
penilaian diri, dan penilaian teman sebaya.
(3) Penilaian keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penilaian
unjuk kerja.
(4) Penilaian sikap dan
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan jurnal
pendidik dan portofolio.
Pasal
7
(1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler
wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
(2) Pembina Pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah Guru
kelas/Guru mata pelajaran yang
telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina
Pramuka yang bukan guru
kelas/guru mata pelajaran.
(3) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan
tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan
beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.
Pasal
8
(1) Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler
wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib.
(2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 959
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar