Dalam rangka
pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan
di sekolah, dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap.
Oeh karena itulah maka dipandang perlu untuk
tiap sekolah memiliki operator sekolah agar kebutuhan tersebut dapat tepeuhi.
Walaupun sekarang semua
sekolah telah memiliki operator sekolah, namun saya merasa bahwa karena keadaan
tertentu,bisa saja suatu sekolah tidak memilikinya. Oleh karena itulah pada
postingan kali ini saya coba untuk berbagi barang kali ada yang memerlukannya.
Berikut adalah cara untuk mendaftarnya:
Untuk KK-Datadik Kabupaten/Kota,
mengajukan permohonan keanggotaan melalui email: registrasisdm@gmail.com
dengan melampirkan: SK KK-Datadik tahun terakhir atau melampirkan
surat penugasan dari atasan serta mencantumkan Nama, email pribadi dan No.
Handphone.
Untuk Operator Sekolah, melalui laman Registrasi Operator Sekolah dengan
melampirkan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah (ditandatangani dan Cap), dalam
format PDF (1 file).
Isian pada formulir Registrasi Operator Sekolah yang harus
diisi serta dilengkapi dengan data-data yang akurat yakni: Email Pribadi, Nama Lengkap, Provinsi,
Kabupaten, Kecamatan, Sekolah, Surat Penugasan, dan No. Handphone,
selanjutnya klik tombol “Registrasi”.
Format file Surat Penugasan yang dilampirkan adalah Pdf (size kurang dari 2
mega pixel). Contoh surat penugasan operator sekolah dapat diunduh dari links berikut ini.
Untuk menghubungi HelpDesk Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) pada no. telp. : 021-57905184.
Untuk menghubungi HelpDesk Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) pada no. telp. : 021-57905184.
Terima kasih atas kunjunganya, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar